Keluarga Korban Tersengat Listrik di Tomohon Tempuh Jalur Hukum

FM – Tomohon, Keluarga Chrisolid Wihyawari (32 tahun), korban sengatan listrik warga Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan. menuntut pihak Pemkot Tomohon bertanggungjawab. Keluarga sudah melayangkan surat somasi melalui pengacara kepada Pemkot.

Keluarga yang merasa keberatan apalagi korban saat ini mengalami cacat seumur hidup, akhirnya melayangkan gugatan ke pengadilan untuk keadilan.

Dalam konfrensi pers korban dan keluarga didampingi para Kuasa hukum Schramm and Partners Law Firm antara lain Louisc Carl Schramm SH,MH, Christy A.Karundeng SH, Vebry Try Haryadi SH, Jemmy Y.Londah SH mengatakan, “Perkara gugatan nomor 324/Pdt.G/2020/PN.Tnn dan akan mulai disidangkan pada 16 November mendatang”, Ungkapnya.

Sambungnya, “Mereka yang digugat antara lain tergugat 1 Syske Wongkar selaku Kasat Pol PP, tergugat 2 Edwin Kalengkongan Sekretaris Badan, tergugat 3 Jimmy Eman Walikota Tomohon”, Katanya

Vebry, menjelaskan Selain tergugat 1.2.3 juga turut tergugat 1 Jilly Eman dan turut tergugat 2 Virgie Baker

“Klien mengalami kerugian Rp  7.7 miliar, sehingga perlu ada rasa keadilan klien”, Katanya.

Menurut keluarga Chrissolid, Pihak pemkot memang sudah datang dan memberi bantuan, “tapi Kami ingin ganti rugi yang layak,” Sebut Ortu Chris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *