Pemkab Minahasa Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah
Forummedia-Tondano –Masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs baik Negeri maupun Swasta, di kabupaten Minahasa diperpanjang masa libur sekolah yang sebelumnya berakhir pada 1 April 2020, diperpanjang hingga berakhirnya masa darurat siaga bencana non alam,
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Minahasa nomor 06 tahun 2020, tentang revisi Instruksi Bupati Minahasa nomor 03 tahun 2020, tentang revisi penetapan libur sekolah PAUD, TK/NF, SD/MI, SMP/MTs Negeri dan Swasta, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 04 tahun 2020, tertanggal 24 Maret, dan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara nomor 97 tahun 2020.


