Kembali Beraksi, Residivis Ditembak Polisi

Forummedia.id – Tondano-Tim gabungan MALEO polda Sulut Resmob Minahasa, dan Resmob Tomohon, jumat (29/05/2020) pukul 16.00 wita, berhasil menangkap pelaku penikaman berinisial FK
peristiwa penikaman terjadi 23 mei 2020
kelurahan katinggolan kecamatan Tondano timur, Minahasa.
korbannya CK dan KP.

Pelaku yang berhasil diamankan seorang laki-laki warga Tomohon inisial Fandi alias FK (32), beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak kekerasan dengan menggunakan sebilah sajam jenis pisau besih putih dengan panjang 45 cm.

Di ketahui tersangka merupakan seorang residivis dan dikenal sebagai preman yang sering meresahkan wilayah Tomohon dan Minahasa, dan sebelumnya juga tersangka sudah pernah 3 kali menghuni hotel prodeo dengan Tindak Pidana serupa.

Kejadian berawal Pada sabtu, (23/05/2020) pukul 01.00 wita, tersangka FK bergerak dari Tomohon menuju ke rumah Maikel yang sedang mengadakan acara ulang tahun di rumahnya yang berlokasi di Jl. Katinggolan-Liningaan, Kec. Tondano Timur, Kab. Minahasa bersama temannya yang bernama OMI menggunakan sepeda motor merk Vixion.

Sesampainya di rumah Maikel, lalu tersangka FK bergabung di acara tersebut dan bersama sama mengkonsumsi miras, tak lama kemudian tersangka merasa tersinggung karena Charles memperlihatkan sajam yang dia bawa, dan melihat tersangka dengan tatapan menantang.

Pada akhirnya sampai pukul 05.00 wita, tersangka FK yang sudah di pengaruhi minuman keras langsung membuat keributan dengan sajam yang dibawanya secara membabi buta, dan menikam Charles dua kali di bagian dada dan Kezia dibagian paha.

Setelah kejadian tersebut FK meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran kawan-kawan korban, kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit.

Mendengar kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 237/ V/ 2020/ RES MINAHASA/ SPKT, Timsus MALEO yang berkolaborasi dengan Resmob Tomohon, karena tersangka merupakan orang yang berdomisili di Kota Tomohon, dan Resmob Minahasa karena lokasi TKP di wilayah Minahasa, Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/ 289/ III/ OPS.1./ 2020 kemudian Tim Gabungan melakukan lidik terhadap keberadaan persembunyian tersangka.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka berada di rumah temannya di Kel. Matani 1, Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Tim Gabungan langsung menuju kelokasi persembunyian tersangka dan dengan cepat melakukan penangkapan kepada tersangka FK. Kemudian dilanjutkan melakukan pengembangan pencarian barang bukti.

“Pada saat dalam perjalanan pengembangan pencarian barang bukti, karena tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba memukul anggota untuk tujuan melarikan diri, sehingga anggota langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dengan di hadiahi timah panas di kedua kaki tersangka”.kata AKP Frelly Regapat via grup Mleo.

Setelah mendapatkan barang bukti yang digunakan, Tim Gabungan Resmob dan Timsus MALEO langsung membawa tersangka beserta barang bukti dan diserahkan kepada penyidik Polres Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *