Sanksi Pejabat Daerah Dan TNI/Polri di uu Pilkada
forummedia.id, Minahasa – Imbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terus disampaikan oleh sejumlah pihak, mengingat tensi politik selama tahapan Pilkada Kabupaten Minahasa 2024 semakin dekat.
Berikut imbauan netralitas ASN, TNI, Polri, Lurah, Hukum Tua, dan Pejabat Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Regulasinya meliputi, pasal 188, setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil, dan desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama 6 bulan dan atau/denda paling sedikit rp 600.000, 00 atau paling banyak enam juta rp.
