Waspadai Bahaya Money Politik, Induk dari Korupsi
forummedia.id, Tomohon – Setiap kali mendekati pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya. pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai “induknya korupsi”.
Terkait money politik. kemarin, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu mengungkap praktik politik uang dalam Pilkada di wilayah hukumnya menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Tomohon. Tokoh masyarakat Tomohon, Josis Ngantung dan Sonny Lapian, menekankan pentingnya mewaspadai praktik serupa agar tidak mencederai demokrasi di Tomohon.
“Kejadian ini semoga tidak terjadi di Kota Tomohon,” ujar Josis Ngantung pada Minggu sore (24/11/2024). Ia mengajak masyarakat memilih berdasarkan penilaian rasional dan demi kepentingan bersama, bukan karena imbalan finansial. “Selain itu, lembaga terkait harus mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku politik uang agar Pilkada Tomohon berjalan adil dan transparan,” tambahnya, didampingi Sonny Lapian.
Pernyataan ini merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Kotamobagu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam waktu tiga jam, tim berhasil menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, SE, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. “Kami menerima laporan tentang dugaan politik uang dari pasangan calon kepala daerah tertentu dan langsung bergerak,” ujar Agus.
OTT pertama dilakukan di Desa Tanoyan Selatan pukul 15.00 WITA. Pelaku berinisial SD (29) diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 1.850.000 dalam amplop, dua ponsel, stiker pasangan calon, dan daftar penerima. Dua jam kemudian, tim bergerak ke Desa Mopusi dan menangkap pelaku berinisial RT (55). Barang bukti yang disita meliputi uang Rp 3.450.000 dalam amplop, stiker pasangan calon, kalender, dan daftar penerima.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Kota Tomohon. Praktik politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai demokrasi. Diharapkan, masyarakat Tomohon dapat menunjukkan kedewasaan politik dengan menolak segala bentuk suap politik. Selain itu, peran aktif lembaga pengawas dan aparat hukum sangat diperlukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan.
Josis dan Sonny mengingatkan, “Pilihan kita akan menentukan masa depan Tomohon. Jangan biarkan demokrasi ternodai demi keuntungan sesaat”
