Marak Kasus Pencurian di Minahasa, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

forummedia.id, Minahasa – Marak aksi pencurian berantai yang meresahkan masyarakat Polres Minahasa meminta untuk tingkatkan kewaspadaan dan aktif melapor.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5) pukul 11.20 WITA di Ruangan Mapolres, Kapolres Minahasa AKBP Stevent Simbar, juga mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka.

Keduanya, OT (21) asal Desa Pinaesaan, dan GP (18) warga Tompaso II, diduga menjalankan aksi pencurian terencana di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Minahasa. Modus mereka menyasar toko-toko yang minim pengamanan, terutama pada malam hari, dan mencuri berbagai barang berharga.

“Total kerugian yang kami hitung sejauh ini mencapai Rp116 juta. Barang curian digunakan untuk gaya hidup dan kesenangan pribadi,” tegas Kapolres.

Hadir mendampingi dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Edy Susanto dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, serta puluhan awak media. Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa 3 gulung kabel merek Supreme, 25 kaleng Ehabon, 7 unit handphone berbagai merek, 332 lembar voucher isi ulang, serta sejumlah barang elektronik dan aksesori lainnya.

Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi, masing-masing dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter HP di Tataaran. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pola pencurian hingga akhirnya mengamankan dua tersangka yang saling mengenal sejak lama.

“Pelaku membagi tugas secara sistematis. Satu memantau situasi, satu lagi masuk mengambil barang. Mereka beraksi menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan kelengahan lingkungan,” ungkap AKP Edy.

Kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan lokasi TKP tambahan. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminalitas di wilayah Minahasa.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Upaya preventif dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Stevent.

Kini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Minahasa, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka.

Polres Minahasa janji Siap Bertindak Cepat.  Jika warga kehilangan barang atau mencurigai adanya kejahatan serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *