KUHP Baru Berlaku, Pidana Kerja Sosial Dinilai ‘Karpet Merah’ Bagi Kriminalitas di Minahasa: Dimana Efek Jeranya?
Manado, forummedia.id – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang resmi diberlakukan mulai Jumat (2/1/2026) menuai kritik tajam. Salah satu poin yang disoroti adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu. Observer Sulawesi Utara, Sandy Rambing, melontarkan kritik keras terhadap Pasal 65 KUHP baru tersebut. Menurutnya, alih-alih memberikan keadilan, aturan ini justru berpotensi menjadi celah bagi meningkatnya angka kriminalitas di Minahasa karena ringannya sanksi yang diberikan. Dalam aturan tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana kerja sosial bagi terdakwa dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun, atau jika hakim mempertimbangkan pidana penjara paling lama 6 bulan maupun denda kategori II.
Sandy menilai kebijakan ini sangat berisiko, terutama bagi para residivis.
“Pelaku kejahatan mungkin akan menganggap kerja sosial sebagai hukuman yang remeh dibanding kurungan penjara. Jika rasa takut hilang, tidak akan ada efek jera bagi mereka untuk mengulangi perbuatannya,” ujar Sandy.
Ketimpangan Keadilan: Kasus Nyawa Hanya Dibalas Kerja Sosial?
Kekhawatiran terbesar muncul pada kasus-kasus kekerasan berat. Sandy menyoroti fakta di lapangan di mana ada kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian namun divonis di bawah 5 tahun penjara.
“Bayangkan, ada orang yang secara sadar melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa, tapi berpotensi hanya dihukum dengan kerja sosial saja. Ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Rambing menyayangkan pemberlakuan aturan ini yang dianggap kurang melalui riset mendalam mengenai dampaknya terhadap perilaku kriminal di Sulut. Ia memprediksi bahwa ke depan, tindak pidana akan semakin merajalela jika penegakan hukum justru melunak.
“Hukum seharusnya dipertegas dan diperberat sesuai bobot kejahatannya. Tanpa ketegasan, kita sedang membiarkan bibit-bibit pelaku kejahatan baru bermunculan karena mereka merasa hukum bisa dikompromi dengan sanksi ringan,” tutupnya.
