Ingin Lepas Tanggung Jawab, Pemuda di Lembean Timur Buat Modus Aniaya Pacar yang Masih di Bawah Umur
forummedia.id, MINAHASA – Tim Resmob Polres Minahasa bekerja sama dengan Personel Polsek Lembean Timur berhasil mengamankan seorang remaja pria berinisial NMK (17), terlapor kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap pacarnya sendiri dan kedapatan membawa senjata tajam (sajam).
Peristiwa pilu ini menimpa korban (15), seorang pelajar asal Minahasa. Insiden bermula pada Selasa (6/1/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan perkuburan Desa Kayuroya, Kecamatan Lembean Timur.
Kejadian berawal saat NMK mengajak korban pergi ke warung. Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat adu mulut. Setibanya di area pekuburan Kayuroya, pelaku menghentikan motornya dan mulai menganiaya korban dengan memukul bagian tangan dan kaki. Tak hanya itu, korban dipaksa turun hingga sepeda motor terjatuh menimpa kakinya. Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku meninggalkan korban sendirian di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H., motif penganiayaan ini diduga merupakan upaya pelaku untuk memutuskan hubungan secara sepihak.
“Berdasarkan interogasi awal, pelaku diduga membuat skenario atau modus untuk meninggalkan korban. Keduanya baru menjalin hubungan selama dua bulan, namun diketahui telah melakukan hubungan layaknya suami istri berulang kali,” jelas Aipda Hendra Mandang. saat dihubungi redaksi FM.
Korban baru berhasil kembali ke rumah pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA. Tak lama berselang, pihak keluarga melihat pelaku kembali berkeliaran di sekitar rumah korban. Curiga dengan gerak-geriknya, warga menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang disembunyikan pelaku di halaman depan rumah.
Mendapat laporan masyarakat yang resah, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur bergerak cepat mengepung dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki serta trauma. Pihak keluarga korban secara resmi telah melaporkan kejadian ini dan meminta pelaku diproses hukum dengan tegas.
“Terlapor sudah kami serahkan ke piket Reskrim Polres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan cepat ini adalah komitmen kami dalam melindungi perempuan dan anak di wilayah hukum Minahasa,” tambah Hendra.
Polres Minahasa turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal atau hal yang mencurigakan demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
