Pengelolaan Sampah di Minahasa Amburadul, Kinerja Pejabat DLH Didesak untuk Dievaluasi
forummedia.id, Minahasa – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa, khususnya di Ibukota Tondano, kian memprihatinkan. Sistem yang dianggap tidak berjalan optimal memicu desakan dari berbagai pihak agar pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera dievaluasi demi perbaikan tata kelola lingkungan yang lebih serius.
Kompleksitas isu sampah di Minahasa dinilai memerlukan pimpinan yang tidak hanya cekatan, tetapi juga memiliki kreativitas mumpuni. Pasalnya, sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk terpadat kedua di Sulawesi Utara, Minahasa dianggap tertinggal dalam penyediaan infrastruktur pembuangan akhir yang memadai.
TPA Tondano Overkapasitas dan Dugaan Sampah dari Luar Daerah
Salah satu titik krusial masalah berada pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini hanya berpusat di Tondano. Dengan luas wilayah Minahasa yang besar, sentralisasi TPA ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan volume sampah yang terus melonjak seiring pertumbuhan penduduk.
Mirisnya, berdasarkan penelusuran tim forum.id, terdapat dugaan kebocoran operasional. Seorang petugas kebersihan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan adanya kendaraan berplat nomor Kota Tomohon yang diduga ikut membuang sampah di TPA Tondano. Hal ini tentu memperburuk beban TPA yang seharusnya hanya melayani warga Kabupaten Minahasa.
Riwayat TPA yang Bermasalah dan Sorotan terhadap DPRD
Kritik juga mengarah pada sejarah pengelolaan TPA di Tondano yang tercatat sudah tiga kali berpindah tempat. Setiap perpindahan tersebut dinilai menyisakan masalah lingkungan di lokasi lama tanpa penanganan yang tuntas.
Kondisi ini memicu protes keras dari masyarakat yang menilai Dinas DLH kurang serius. Tak hanya dinas, para Anggota DPRD Minahasa pun ikut disorot karena dianggap kurang proaktif dalam mengawal isu krusial ini.
Keluhan Warga: Dari Jadwal Berantakan hingga Minimnya Regulasi
Kekecewaan warga Tondano pun kian memuncak akibat buruknya manajemen pengangkutan:
Jadwal Tidak Jelas: Marfil K., seorang warga, mengaku petugas kebersihan terakhir kali mengangkut sampah di rumahnya pada Desember 2025. “Akhirnya saya harus membuang sendiri ke TPA yang jaraknya lumayan jauh. Sudah sering lapor ke dinas tapi tidak ada solusi konkret,” ujarnya.
Masih banyak masyarakat kurang sadar dan Penertiban: Vivie Supit menyoroti perilaku warga yang membuang sampah sembarangan, bahkan hingga ke area pemakaman. Ia menyesalkan minimnya pengawasan yang membuat upaya pembersihan petugas menjadi sia-sia.
Butuh Payung Hukum: Fachry Riry mendesak adanya inisiatif dari wakil rakyat di DPRD untuk melahirkan Peraturan Daerah (Perda) sampah. “Harus ada produk hukum agar ada tindakan tegas bagi pelanggar,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Vicky Kaloh, belum direspon.
