Penetapan Kursi DPRD Minahasa Tertunda
forummedia.id, Minahasa – Dampak dari adanya sengketa berjalan ke Mahkamah konstitusi (MK), membuat KPU Minahasa tidak bisa melakukan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten Minahasa.
“Ketika masuk permohonan di MK maka kita harus menunggu putusan MK,” kata ketua KPU Minahasa Rendy Suawa.
Suawa bilang masih menunggu putusan MK soal PHPU Kabupaten Minahasa.
Diketahui, KPU Minahasa belum bisa melakukan penetapan karena adanya permohonan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan caleg DPRD Minahasa, dapil 5 dari PAN.
PAN merasa dirugikan karena menduga terjadi penambahan dan pengurangan suara di sejumlah partai politik di Dapil Minahasa 5. Karenanya PAN menempati posisi enam kursi DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5, Sulawesi Utara.
Adapun partai yang memperoleh kursi pertama yakni PDIP dengan jumlah suara 8.475, Partai Demokrat dengan jumlah suara 5.662 di kursi kedua, Partai NasDem dengan jumlah suara 3.714 di kursi ketiga, Partai Gerindra dengan jumlah suara 3.617 di kursi keempat. Partai PDIP dengan pembagian kursi kelima dengan jumlah suara 2.825. Sedangkan posisi PAN berada pada posisi keenam dengan jumlah suara 2.738.
