MK Tolak Permohonan PAN dapil 5 Minahasa, KPU Menangkan Perkara

forummedia.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengisian kursi calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil 5. Sidang pengucapan Putusan Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK.

Dalam amar putusan, Mahkamah menolak seluruh permohonan PAN. “Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya,” kata Rendy Suawa, Ketua KPU Minahasa saat dihubungi FM.

Mahkamah dalam pertimbangannya menyoroti dalil permohonan terkait adanya penambahan suara Partai Demokrat di TPS 02 Desa Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur. Fakta menunjukkan bahwa Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan telah berkesesuaian dengan Formulir D Hasil Kecamatan. Perolehan suara partai Demokrat pada TPS 02 Desa Ranotongkor Timur yaitu 102 suara. Kemudian total suara sah dan tidak sah pada TPS tersebut adalah 170 suara. Ini membuktikan bahwa hal tersebut sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan Bawaslu beserta bukti yang diajukan bahwa perolehan suara Partai Demokrat sesuai dengan Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan.

Kemudian pertimbangan hukum terhadap dalil Pemohon mengenai penambahan suara bagi Pihak Terkait PDI Perjuangan di 6 TPS. Setelah dilakukan pencermatan pada Formulir C Hasil, Mahkamah menemukan fakta bahwa perolehan suara Pihak Terkait di seluruh TPS telah sesuai dengan yang tercatat pada Formulir D Hasil Kecamatan juga telah sesuai dengan keterangan Bawaslu Minahasa yang menyatakan bahwa suara yang diperoleh PDI Perjuangan sama dengan yang tercantum pada Formulir C Hasil dan Formulir C Hasil Salinan.

Dalam dalil Pemohon di TPS 01 Desa Popok, Kecamatan Tombariri, terdapat perbedaan jumlah suara dalam formulir C Hasil di mana surat suara sah berjumlah 186 suara, akan tetapi suara sah seluruh partai politik berjumlah 208 suara. Setelah dilakukan pencermatan, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah suara sah sebanyak 186 suara dan suara tidak sah sebanyak 14 suara, sehingga total sebanyak 200 suara. Hal ini telah berkesesuaian dengan keterangan Bawaslu.

Berdasarkan ketiga penjelasan tersebut, ditarik kesimpulan bahwa dalil permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Alhasil, Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *