Disdag Minahasa Perketat Pengawasan Alat Ukur di SPBU dan Pasar Tradisional

forummedia.id, MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Perdagangan terus berkomitmen memberikan perlindungan bagi konsumen serta menjamin kepastian dalam setiap transaksi perdagangan. Langkah nyata ini dibuktikan dengan turunnya tim secara langsung ke sejumlah pasar tradisional dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Minahasa untuk melakukan pengawasan tera ulang timbangan pedagang serta takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kegiatan intensif ini digelar setiap tahun dengan tujuan utama memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pelaku usaha telah sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim transaksi jual beli yang jujur dan adil (jurdil), sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Saat diwawancarai oleh forummedia.id, Kepala Dinas Perdagangan Minahasa, Lona O. K Wattie, SSTP, MAP melalui Kepala Bidang (Kabid) Metrologi Legal, Renny O. Tumiwa, SE, MAP membeberkan capaian terkini dari aksi lapangan tersebut. Menurutnya, sejauh ini pelaksanaan tera ulang telah menyasar sektor pengisian bahan bakar.

“Tera ulang sudah dilaksanakan untuk pompa BBM di 9 SPBU yang ada di Kabupaten Minahasa,” ujar Reny.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap pompa-pompa bensin di sembilan titik SPBU tersebut, petugas belum menemukan adanya kecurangan ataupun pelanggaran. Seluruh alat ukur yang digunakan dinyatakan memenuhi standarisasi dan ambang batas yang ditetapkan.

Sementara itu, untuk sektor pasar tradisional, Reny menjelaskan bahwa fokus utama tim saat ini masih pada tahap pengawasan dan edukasi, belum masuk pada tindakan tera ulang timbangan secara menyeluruh.

“Untuk di pasar belum dilaksanakan tera untuk timbangan, baru sebatas pengawasan. Dalam pengawasan di pasar ini, kami laksanakan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada para pelaku usaha atau pedagang,” jelasnya.

Melalui edukasi tatap muka tersebut, Dinas Perdagangan mengimbau para pedagang pasar untuk selalu menjaga akurasi alat timbang mereka, tidak mengurangi maupun melebihkan takaran dari yang seharusnya.

“Tujuannya agar tercipta keadilan dalam perdagangan, supaya sama-sama tidak rugi, baik dari sisi pembeli maupun penjual,” pungkas Reny.

Ia juga menegaskan, Kedepan, jika ada temuan, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Sejauh ini belum didapati adanya pelanggaran di lapangan. Namun, jika ke depan ditemukan hal tersebut, tentunya kami akan memberikan teguran terlebih dahulu sebagai langkah awal,” ujar Kabid Metrologi Legal Dinas Perdagangan Minahasa”

“Kalaupun tetap didapati pelanggaran setelah adanya teguran, maka akan ada tindakan tegas untuk penertiban alat ukur atau alat takar tersebut. Sebagai contoh, untuk di SPBU, kami bisa melakukan penyegelan sementara pada alat pompa sehingga tidak dapat digunakan operasionalnya sampai memenuhi standar kembali,” pungkas Reny.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *