Pengedar obat keras ditangkap, Polres Minahasa sita ribuan obat

Forummedia,Minahasa – Polres Minahasa menangkap dua lelaki FM dan ACT diduga pengedar obat serta pembeli Trihexyphenidyl, Dalam penggerebekan itu Satuan reserse narkoba Polres Minahasa menyita 1657 butir dalam kemasan strip dan botol.

Kepala satuan Reserse narkoba Polres Minahasa Iptu Erween Tanos lewat laporan keterangannya di akun fb satuan reserse narkoba mengatakan, FM mengedarkan pil tersebut di pasar Tondano dan sekitarnya

Dalam penangkapan FM dan ACT pada minggu (5/5/2020) di Kelurahan Rinegetan Kecamatan Tondano Barat, polisi menyita barang bukti 1657 butir dalam kemasan strip dan botol.
Obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras dan hanya bisa membelinya dengan resep dokter

“Adapun FM, ACT disangkakan pasal 196 dan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” terangnya

Snly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *