Kejari Minahasa Tuntut 2 Terdakwa Perkara Tipikor
forummedia.id, Manado – Jaksa Penuntut umum Kejari Minahasa bacakan tuntutan atas terdakwa JK dan Terdakwa EP dalam Perkara kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, Senin (17/10/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Patrick William R. Malangkas, S.H., M.H. dan Azalea Zahra Baidlowi S.H. pada sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi Manado.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH saat dikonfirmasi menyatakan tim JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Terdakwa EP dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, selain itu juga terdakwa EP dituntut membayar Denda sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp191.675.056.00 (seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh enam rupiah)” Jelas Kasi Intel Suhendro G.K, SH
Tambahnya, jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
“Untuk terdakwa DK dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar uang denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan” Jelas Kasi Intel.
“Sidang selanjutnya beragendakan Pembelaan (pledoi) akan dilaksanakan pada kamis, 24 Oktober 2024” tutup Kasi Intel Suhendro.
