Hutan Pribadi, Dampaknya Publik: Warga Menanti Ketegasan Pemkab Minahasa Terkait Eksploitasi Lereng Tatawiran
forummedia.id, MINAHASA – Ribuan warga di lima desa di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, kini berada di ambang krisis ekologis serius. Aktivitas pembukaan lahan di kaki Gunung Tatawiran yang dilakukan untuk pengembangan maupun oknum pemilik lahan telah menyebabkan sumber air bersih warga tercemar lumpur, sementara respons pemerintah daerah dinilai masih minim.
Sejak aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat masif dilakukan, warga di Koha Raya, Koha, Koha Timur, Koha Barat, dan Koha Selatan mengeluhkan kualitas air yang merosot tajam. Hujan yang hanya turun dalam durasi singkat kini cukup untuk mengubah aliran mata air menjadi keruh dan berlumpur.
“Baru hujan sebentar saja air sudah ba pece (berlumpur). Mata air yang mengalir ke dua bak penampung utama ikut tercemar,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (22/4/2026).
Dua bak penampung besar (ukuran 4×6 meter dan 4×8 meter) yang menjadi tumpuan hidup sekitar 5.000 jiwa kini tak lagi layak konsumsi. Lokasi bak tersebut hanya berjarak satu kilometer dari titik penggundulan hutan.

Kondisi ini memaksa warga merogoh kocek lebih dalam. Sebagian warga terpaksa membeli hingga 25 galon air per hari untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara yang lain harus berupaya melakukan penyaringan berlapis secara mandiri di rumah.
Selain krisis air, masyarakat mulai mengkhawatirkan ancaman bencana yang lebih besar. Penggundulan tutupan hutan di lereng Gunung Tatawiran dianggap sebagai “bom waktu” yang bisa memicu banjir bandang dan tanah longsor.
“Kalau ini terus dibiarkan, kami khawatir akan terjadi bencana ekologi yang lebih hebat,” cetus warga lainnya dengan nada cemas.
Ironisnya, kegelisahan warga ini belum mendapat tanggapan konkret dari tingkat pengambil kebijakan di Kabupaten Minahasa. Saat dikonfirmasi, Asisten II Setdakab Minahasa Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arody Tangkere, belum memberikan pernyataan mendalam terkait langkah pengawasan atau sanksi terhadap pengembang.
“Hubungi Camat Mandolang,” jawab Tangkere singkat saat dihubungi melalui wartawan FM via elektronik.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas hak milik lahan pribadi. Meski lahan tersebut diklaim milik pengembang, aktivis lingkungan mengingatkan bahwa fungsi ekologis hutan sebagai penyedia air dan penyerap karbon adalah milik publik.
Sesuai prinsip hukum konservasi di Indonesia, kepemilikan lahan tetap membawa tanggung jawab lingkungan. Merusak ekosistem di wilayah hulu atas nama pengembangan properti pribadi dianggap sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang di Minahasa.
