Pdt. David Tulaar Terkait Rencana SMSI 2026: “Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Melanggar Tata Gereja”

forummedia.id, Manado – Rencana pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) tahun 2026 untuk merevisi Tata Gereja (TG) 2021 menuai kritik tajam. Pendeta senior dan teolog Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. David Tulaar, mempertanyakan legalitas keputusan tersebut yang dinilai cacat prosedur dan cenderung dipaksakan melalui kekuasaan.

Dalam pernyataannya yang dikonfirmasi melalui kanal pribadinya, Pdt. Tulaar menyoroti bahwa rencana SMSI tersebut diklaim sebagai hasil keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-38 pada Desember lalu. Padahal, menurutnya, aturan dalam Tata Gereja secara tegas menyatakan bahwa SMST tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau ketetapan.

“Saya heran, kenapa di GMIM ini kecenderungan untuk melanggar TG terkesan lebih kuat daripada upaya untuk menegakkannya? Ini jelas salah menurut TG tapi dibenarkan dengan ‘kekuasaan’,” tegas Pdt. Tulaar (16/1).

Pdt. Tulaar mendesak Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) untuk membuktikan kredibilitas mereka dalam menegakkan aturan sebelum berencana mengubahnya. Ia membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang selama ini terkesan dibiarkan, di antaranya:

Izin Studi Lanjut: Banyak pendeta yang menempuh studi S2 atau S3 diduga tanpa surat Izin Belajar atau Tugas Belajar resmi dari BPMS. Sesuai Peraturan tentang Pekerja GMIM Bab IV Pasal 8, hal ini seharusnya berujung pada tindakan disiplin gereja.

Batas Usia Pekerja: Dugaan adanya pengangkatan pekerja GMIM yang telah melewati batas usia maksimal 39 tahun, yang melanggar Peraturan Pekerja GMIM Bab III Pasal 4.

Nepotisme Penempatan: Ia mempertanyakan apakah penempatan vikaris dan pendeta selama ini bebas dari unsur “favoritisme”, terutama menjelang pemilihan BPMS pada SMS 2027 mendatang.

Status Jemaat Luar Negeri: Legalitas pembentukan pos pelayanan dan kedudukan majelis jemaat di luar negeri serta luar tanah Minahasa yang dianggap hanya berdasarkan “kebijakan” sepihak BPMS tanpa dasar TG yang jelas.

Desak Transparansi dan Ketaatan

Menurut Pdt. Tulaar, tidak ada gunanya melakukan revisi Tata Gereja jika pada praktiknya aturan tersebut dengan mudah dilanggar oleh pimpinan tanpa ada sanksi yang jelas. Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti pisau yang “tajam ke bawah, namun sangat tumpul ke atas.”

“Jemaat harus bisa menguji ketaatan para pendeta terhadap Tata Gereja. Ayo, BPMS, jadilah pelopor dalam menegakkan TG,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa keinginan mengubah TG tidak mengikuti mekanisme stipulasi perubahan yang sudah diatur di setiap akhir bagian Tata Dasar maupun Peraturan, melainkan justru menggunakan jalur SMST yang tidak sesuai porsinya.

Kritik ini menambah panjang deretan diskusi mengenai arah kebijakan GMIM di masa depan, terutama terkait transparansi tata kelola organisasi gereja terbesar di Sulawesi Utara tersebut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *