Cegah Intervensi Kelompok, Inspektorat Minahasa Dorong Penguatan Sistem ‘Merit’ dalam Birokrasi

forummedia.id, TONDANO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Inspektorat Daerah membedah Laporan Hasil Capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025. Laporan yang disusun bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tersebut mengungkap sejumlah titik rawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di internal birokrasi.

​Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati hari ini, Kepala Inspektorat Moudy Lontaan melalui Irban Inspektorat, Widiawati Rinjani memaparkan potret integritas Pemkab Minahasa yang masih dibayangi oleh faktor-faktor non-profesional.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, hasil survei menunjukkan bahwa pengambilan keputusan di lingkungan Pemkab Minahasa masih sangat dipengaruhi oleh kedekatan personal dan kelompok. Berikut adalah rincian indeks kerentanan yang menjadi catatan merah:

Faktor Pengaruh Indeks Skor

Pengaruh Organisasi/Almamater 70,57

Faktor Kekerabatan (Nepotisme) 63,96

Kedekatan dengan Politik 63,80

Selain itu, kebijakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) secara umum mencatatkan nilai 68,42 dalam hal kerentanan terhadap intervensi kelompok tertentu. Temuan yang paling mencolok adalah tingginya celah negosiasi terhadap sanksi bagi pelanggar aturan yang mencapai angka 74,24, mengindikasikan bahwa penegakan disiplin belum berjalan secara absolut.

Menanggapi raport merah di beberapa sektor tersebut, Inspektorat Minahasa mengeluarkan rekomendasi strategis bertajuk “Penguatan Pencegahan Intervensi Birokrasi”. Terdapat tiga poin utama yang akan segera didorong:

​Penguatan Sistem Merit: Mewajibkan implementasi manajemen talenta berbasis kompetensi. Langkah ini bertujuan memutus rantai nepotisme dalam pengambilan keputusan.

​Transparansi Anggaran: Memperkuat pengambilan keputusan anggaran berbasis data melalui modernisasi teknologi informasi serta koordinasi ketat dengan APIP dan BPKP.

Perlindungan Hukum ASN: Memberikan jaminan keamanan bagi ASN yang berintegritas dan berani menolak intervensi dari pihak luar maupun atasan.

​”Laporan SPI 2025 ini harus menjadi momentum bagi Pemkab Minahasa untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Tujuannya jelas, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih dari praktik KKN,” tegas pihak Inspektorat dalam laporan tersebut.

​Dengan adanya data SPI ini, diharapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Minahasa dapat melakukan perbaikan internal guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *