Polisi tangkap terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku Minahasa
Forummedia. ID – Tondano – Polisi
meringkus terduga pelaku ujaran kebencian terhadap suku tertentu melalui media sosial Facebook. Kini, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan.
RM alisas.H Ardiansyah Soerodinodjo MM (41), berhasil dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Minahasa, Rabu (22/07).
Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Ferdy Pelengkahu, mengatakan. didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK dan anggota resmob, dalam konferensi pers, Kamis (23/07) terduga pelaku berhasil diamankan setelah sejak 10 Juni 2020 dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Minahasa, usai pelaku melakukan postingan dengan akun Hamzah Ali di Facebook, pada 8 Mei 2020.
“Sejak ditetapkan dalam DPO, tersangka kerap berpindah-pindah tempat, sampai pada akhirnya oleh hasil penyamaran yang dilakukan Tim Buser Polres Minahasa, diketahuilah tersangka berada disuatu tempat. Tersangka lalu diamankan saat berada di penginapan Istana Bunga, daerah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat, bersama isterinya,” terang Pelengkahu.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“DPO ini disangkakan dalam perkara tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dimana tersangka diancam 6 tahun penjara,” terang Pelengkahu.
Ada Pasal yang dikenakan yakni 55 dan 56 KUHP, karena terduga pelaku melakukan tidak sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang terduga pelaku lainnya, yang masih didalami penyidik Reskrim Polres Minahasa.
“Masih ada terduga pelaku lain. Akan kami sampaikan selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara, terduga pelaku Hamzah Ali, kepada wartawan ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya dihasut oleh orang lain untuk membuat postingan ujaran kebencian di Medsos menggunakan akun Facebook nya.
“Ada video yang dikirim ke saya. Saya disuruh dan diarahkan oleh dua oknum ini, yang keduanya berdomisili di Minahasa,” kata dia.
“Saya menyesal karena dihasut. Saya merasa dibodohi karena mengikuti hasutan mereka. Saya tidak tau soal sejarah Minahasa yang saya posting itu, kemudian dua oknum si penghasut ini mencarikan sejarah itu yang saya juga tidak tau kebenarannya, dikirim ke saya lalu disuruh saya posting,” ujarnya sembari memohon maaf pada masyarakat Minahasa.
Adapun barang bukti yang ditahan bersama terduga pelaku yakni, 2 buah handphone, satu KTP elektronik milik pelaku, satu lembar screenshot postingan di Facebook akun milik Hamzah Ali
