Bupati Minahasa harus mendisinfektan diri sebelum masuk ke rudis
Forummedia-Tondano- Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi harus mengkuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, yakni mengdisinfektan diri sebelum masuk ke rumah dinas Bupati.
Hal itu mulai diberlakukan sejak 26 Maret 2020, satuan gugus tugas membuat salah satu tempat disinfektan di depan pintu masuk Rumah dinas Bupati Minahasa
Dari pantauan media ini pada Jumat (27/3) siang, Bupati Ror terlihat hendak melakukan mendisinfektan diri sebelum masuk ke dalam rumah dinas.
Setelah itu di ikuti oleh para pengunjung rumah dinas.
SOP itu, berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga Minahasa yang berkunjung.
“Sesuai himbauan Bapak Bupati soal social distancing maka yang perlu memberikan contoh adalah pimpinan. Kalau Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati hadir di mana-mana, nanti masyarakat akan bilang, wah Pak Bupati yang himbau tapi dalam realitas dia seperti itu,” ungkap Mangala, Jumat (27/3).
Upaya itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di kabupaten Minahasa
“Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa memberikan contoh agar konsisten terkait social distancing, jaga jarak. Ini untuk kepentingan bersama. Pak Bupati dan Wakil Bupati dalam kondisi sehat,” jelas Asisten 1 Denny mangala.
(Sanly)
