Hukum Tua Desa Rumbia: Semoga Koperasi Ini Bisa Membantu Masyarakat

forummedia.id, Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Rumbia Kecamatan Langowan Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Rumbia.

Musdes ini sendiri menghadirkan langsung Kepala Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Siby Sengke sekaligus pembawa materi.

Hukum Tua Oliver Darmawan mendukung pembentukan kopdes ini, karena mensupport pergerakan ekonomi didesa.

“Semoga koperasi ini bisa membantu masyarakat, dalam hal modal awal usaha atau mengembangkan usaha yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara, Siby Sengke dalam pemaparannya menyampaikan teknis soal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini.

“Untuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih sendiri, tahapannya itu didalamnya ada rapat pra pendirian koperasi melibatkan masyarakat desa, rapat pendirian anggaran dasar melibatkan calon anggota koperasi, penyerahan berita acara pendirian dan akta pendirian kepada notaris pembuka akta koperasi (NIPAK)”

“Koperasi Desa Merah Putih ini nantinya akan dimulai aktifitasnya mulai 28 Oktober 2025. Namun, untuk pembentukan koperasinya sudah harus selesai bulan sebelum 12 Juli karena akan dilaunching pada tanggal tersebut, dan pembuatan Akta Pendirian, dananya bisa bersumber dari Dana Desa, sementara modal koperasinya dari Bank BRI dan Mandiri, mencapai Rp 3 Miliar,” jelasnya.

Turut hadir dalam Musdes Khusus ini, Camat Langowan Selatan, Donal Lumingkewas, Sekcam, Pemuka Agama, tokoh masyarakat serta warga setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *