Kejari Minahasa Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Pidana yang Telah Inkracht
forummedia.id, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini dipusatkan di halaman depan Kantor Kejari Minahasa pada Rabu (24/12/2025).

Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Minahasa, di antaranya Asisten 1 Pemkab Minahasa Riviva Maringka, Kapolres Minahasa, Steven Simbar, Kalapas Kelas IIB Tondano, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Kasi Pidum Natalia Katimpali SH, Kepala Intelejen Suhendro serta keluarga besar Kejari Minahasa dan awak media.
pemusnahan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ibu Olivia L. Pangemanan, S.H., M.H.
Saat diwawancarai FM, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.

”Pemusnahan ini berasal dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2025,” jelasnya.
Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali. Berikut adalah rincian barang bukti yang dieksekusi:
Narkotika & Obat Terlarang: 5,46 gram Sabu dan 1.999 butir obat-obatan terlarang.
Senjata Tajam: 20 bilah sajam serta 1 buah tombak dan 2 senjata angin.
Elektronik: 1 unit handphone dan 1 buah timbangan digital.
Barang Lainnya: Puluhan plastik klip, pakaian, sandal, pipet kaca, hingga barang bukti fisik lainnya seperti batako dan traffic cone.
