Mayat Lansia di Temboan Dalam Kondisi Telanjang

forummedia.id, Minahasa – Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus pembunuhan bringas yang menewaskan seorang perempuan lanjut usia di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan. Jenasah ditemukan dalam kondisi telanjang, pemuda berinisial IL (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada 17 Agustus 2025 tersebut.

Dari keterangan kepolisian di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8/2025), Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar mengungkapkan kronologi kejadian. “Pelaku IL awalnya berniat mencuri dengan mengambil sebilah pisau dari rumah seorang warga bernama Basten, lalu menyusup ke rumah korban Irene (66) melalui jendela kamar mandi. Saat bersembunyi di balik tong air, aksinya dipergoki oleh korban. dari keterangan Polisi, Irene sempat melawan dan mencoba merebut pisau dari tangan pelaku. Namun, IL berhasil menjatuhkan korban ke lantai lalu menusuk leher korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban ke belakang rumah, kemudian mengambil uang, dompet, dan telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri”

“Pelaku masih berusia 17 tahun sehingga penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun demikian, yang bersangkutan tetap dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian,” jelas AKBP Steven Simbar.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi serta dua orang ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Menanggapi busana korban yang ditelanjangi. “Tersangka ada upaya ingin menghilangkan jejak pembunuhan, Agar terlihat seperti kasus bunuh diri. Tersangka dengan sengaja melilitkan tali di leher korbannya.” kata Kapolres, melalui Kanit Reskrim Polres Minahasa.

Sebagai informasi, untuk kasus di Temboan, Polres Minahasa akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memperkuat bukti atau menemukan fakta baru.

langkah antisipasi kriminalitas, Polres Minahasa juga akan meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dengan menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda, guna memperkuat rasa aman serta menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Minahasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *