Polres Minahasa Bakal Tangkap Debt collector Yang Rampas Kendaraan Warga di Jalan
forummedia.id, Tondano – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menegaskan akan menindak tegas para (debt collector) penagih utang yang merampas kendaraan kreditur secara paksa di jalan raya.
Peringatan itu disampaikan langsung Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Kadek Surya saat ditemui FM diruang kerjanya di Mako Polres, jumat 14 november 2025.
Ia menyatakan bahwa tindakan perampasan oleh oknum debt collector merupakan pelanggaran hukum.
“Setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Agus Kadek Surya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector. Imbauan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. (Sandy)
