Topeng hingga Daster Jadi Barang Bukti yang Dimusnahkan Kejari Minahasa
forummedia.id, TONDANO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/2/2026) pagi ini mencakup barang bukti dari total 14 perkara yang ditangani selama periode September 2025 hingga Februari 2026.
Di antara tumpukan barang bukti yang dimusnahkan, terdapat beberapa benda yang menarik perhatian, yakni topeng dan daster. Diketahui, benda-benda tersebut digunakan oleh seorang mantan karyawan sebuah perusahaan di Langowan untuk melancarkan aksi pencurian di bekas tempat kerjanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, SH., MH., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum. Ia menekankan bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada pembacaan putusan di pengadilan, tetapi pada pelaksanaan eksekusi itu sendiri.
“Putusan tidak punya nilai ketika tidak dieksekusi. Eksekusi itu tidak hanya badan (penahanan), tetapi termasuk di dalamnya eksekusi barang bukti dan denda. Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi kami bahwa barang bukti perkara pidana betul-betul kami musnahkan,” ujar Rama Eka Darma.
Dalam penyampaiannya, Kajari juga menyinggung relevansi pemusnahan ini dengan teori tujuan hukum yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, yaitu:
Penegakan hukum yang tegas namun tetap mempertimbangkan rasa adil di masyarakat.
Menandai berakhirnya sebuah proses hukum secara tuntas, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi akhir.
Memastikan barang-barang berbahaya atau hasil kejahatan tidak lagi beredar atau disalahgunakan, sekaligus menjadi pemicu (trigger) akuntabilitas bagi aparat penegak hukum (APH).
Rama juga memberikan apresiasi terhadap kolaborasi lintas fungsi di Polres Minahasa, mulai dari Satuan Reskrim hingga Satuan Narkoba, yang telah bekerja maksimal sehingga proses hukum dapat mencapai tahap final ini.
