Kopdes Minahasa Tidak Langsung ke Desa/Kelurahan, Ada Jeda 2 Tahun untuk Perusahaan?
forummedia.id, MINAHASA – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait instruksi pembangunan gedung baru Koperasi Desa (Kopdes) kini memicu gelombang kritik dari (Pemdes) di Kabupaten Minahasa. Regulasi yang mewajibkan desa menyediakan lahan secara mandiri di tengah pemangkasan anggaran yang drastis dianggap sebagai beban berat yang melumpuhkan otonomi daerah.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sulawesi Utara, Lucky Kasenda, menyayangkan skema pengadaan lahan yang sepenuhnya dibebankan kepada desa. Menurutnya, proyek yang melibatkan pihak perusahaan ini memiliki nilai investasi fantastis, namun justru tidak mengalokasikan anggaran untuk ketersediaan lahan.
”Proyek ini nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah dengan adanya pihak perusahaan sebagai pengelola. Harusnya anggaran pengadaan lahan sudah termasuk di dalamnya, bukan malah membebani desa lagi,” tegasnya dalam keterangannya.
Kondisi di lapangan kian pelik menyusul kabar pemotongan Dana Desa (DD) yang mencapai angka 70%. Alokasi dana yang tersisa dikabarkan tersedot untuk mencicil biaya pembangunan fisik gedung tersebut. Dampak domino pun mulai dirasakan oleh masyarakat:
Stagnasi Pembangunan: Proyek infrastruktur desa yang telah direncanakan sebelumnya kini macet total.
Lumpuhnya Layanan Publik: Program sosial dan layanan kemasyarakatan kehilangan sokongan dana.
Krisis Operasional: Pemdes terjepit antara menjalankan fungsi pemerintahan atau memenuhi instruksi pembangunan gedung.
Selain masalah fiskal, instruksi pembuatan gerai di dalam gedung Kopdes juga menuai kritik tajam. Para Hukum Tua (Kepala Desa) menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemberdayaan ekonomi lokal.
”Kami diinstruksikan membuat gerai, padahal warga desa sendiri sudah banyak yang berjualan. Desa seharusnya mendukung usaha warga, bukan malah menjadi saingannya,” ujar salah satu perwakilan perangkat desa yang berdomisili di Langowan.
Terpisah, dari penelusuran redaksi forum.id, Kecurigaan mengenai efektivitas program ini diperkuat oleh temuan lapangan terkait tata kelola pasca-konstruksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) rampung, pengelolaan tidak akan langsung diserahkan kepada koperasi setempat.
Kabarnya, gedung tersebut akan dikelola terlebih dahulu oleh perusahaan pembangun selama dua tahun sebelum diserahterimakan ke desa. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari proyek besar-besaran ini.
Apdesi Sulut meminta Pemerintah Pusat tidak memaksakan pembangunan fisik yang tampak megah namun melumpuhkan finansial daerah. Mereka menuntut adanya evaluasi dan kajian mendalam agar program pemberdayaan ekonomi tumbuh secara organik dan sehat.
