CK Tersangka, Kader Gerindra Heronimus Makainas Jadi Bupati Sitaro

forummedia.id, MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menetapkan Bupati Kepulauan Sitaro, Chintya Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pengungsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Penetapan status hukum ini dilakukan pada Rabu (6/5/2026) setelah pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sulut.

​Pantauan di lokasi, Chintya Kalangit keluar dari gedung Kejati Sulut sekitar pukul 16.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia belum memberikan pernyataan kepada awak media, Dijaga ketat dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.

​Kehadiran Chintya kali ini merupakan pemenuhan panggilan penyidik yang ketiga kalinya. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

​Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana bantuan stimulan pasca-erupsi Gunung Ruang. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.

​Dengan ditetapkannya Chintya Kalangit, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejati Sulut telah menahan empat orang lainnya, yakni:

​EBO (Mantan Pj Bupati Sitaro)

​DDK (Sekda Sitaro)

​JMS (Kepala BPBD Sitaro)

​DT (Pihak Swasta)

​Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Ia pun memberi sinyal kuat bahwa daftar tersangka kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan pengembangan fakta di persidangan nanti.

​Menyusul penahanan tersebut, roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro dipastikan tetap berjalan. Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, akan segera menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

​Sebagai informasi, Heronimus Makainas merupakan tokoh politik dari Partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sitaro.

​Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, Chintya Kalangit maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *