Respon Cepat, Resmob Polres Minahasa Bekuk Pelaku Penganiayaan Istri dan Anak dalam Hitungan Jam

forummedia.id, Tondano – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Minahasa dalam memberantas segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukumnya kembali dibuktikan lewat tindakan nyata. Menunjukkan respon cepat (quick response), Tim Resmob Minahasa berhasil membekuk pelaku penganiayaan terhadap perempuan dan anak hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan warga.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., ini dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.20 WITA, merujuk pada Laporan Polisi nomor: LP/B/246/V/2026/POLRES MINAHASA.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini bermula ketika pelaku, RR (37), seorang swasta yang tercatat sebagai warga Kelurahan Papakelan, Kecamatan Tondano Timur, sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di rumahnya.

Dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, pelaku masuk ke dalam rumah dan berniat mengambil ponsel milik anaknya, G (12). Karena permintaannya ditolak oleh sang anak, pelaku tersulut emosi dan langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal ke arah kaki korban yang masih berstatus pelajar tersebut.

Melihat aksi kekerasan itu, istri pelaku, SD (32), segera datang menghampiri untuk melerai. Bukannya mereda, amarah pelaku justru berbalik kepada sang istri. Pelaku secara membabi buta memukul korban di bagian badan. Tak terima atas perlakuan kasar tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Katim Resmob Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., menegaskan bahwa setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak cepat mengejar pelaku guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Terlapor saat ini sudah kami amankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa. Pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hendra.

Menyikapi kasus menonjol ini, Polres Minahasa mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Masyarakat diminta untuk berani dan tidak takut melapor jika melihat atau mengalami sendiri tindakan kriminal maupun kekerasan fisik. Pihak kepolisian mengingatkan warga untuk memanfaatkan Layanan Nomor Darurat Nasional 112 (Bebas Pulsa) yang telah terintegrasi untuk menangani berbagai keadaan darurat, termasuk tindakan kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *