Tak Sembarangan, Kejari Minahasa Terapkan Syarat Ketat Perja untuk Keadilan Restoratif
forummedia.id, TONDANO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa terus mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara pidana. Sepanjang periode Januari hingga Juli, tercatat sebanyak 11 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Intel Kejari Minahasa mengungkapkan bahwa dari seluruh perkara yang masuk, kasus penganiayaan menjadi jenis perkara yang paling mendominasi penyelesaian lewat jalur damai ini.
“Untuk periode Januari-Juli ini, sudah 11 perkara yang kami selesaikan melalui Restorative Justice, dengan dua di antaranya saat ini masih dalam proses. Sejauh ini, kasus penganiayaan adalah yang paling banyak diajukan dan disetujui untuk RJ,” ujar Kasubsi Intel Kejari Minahasa saat memberikan keterangan resmi di ruang kerjanya.
Mekanisme RJ ini tidak dilakukan secara sembarangan. Aparat Penegak Hukum (APH) secara ketat merujuk pada Peraturan Kejaksaan (Perja) yang mengatur seluruh syarat baku formil maupun materiil penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Melalui momentum ini, pihak Kejari Minahasa turut berpesan dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan komunikasi yang baik guna menyelesaikan perselisihan atau gesekan kecil di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada masalah atau gesekan antarwarga, sebaiknya dimusyawarahkan terlebih dahulu di tingkat desa atau kampung. Selesaikan secara kekeluargaan jika memang memungkinkan,” pungkasnya.
