“KKN Bisa Merajalela”: Warga Touliang Oki Kecam Tindakan Intimidasi Perangkat Desa
forummedia.id, Minahasa – Tindakan sepihak yang diduga dilakukan oleh salah satu tim sukses (timses) Hukum Tua (Kepala Desa) Touliang Oki, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan. Pihak timses satu ini mulai mendesak para perangkat desa (prades) lama untuk mengundurkan diri dari jabatannya, meskipun masa kerja dan status mereka masih aktif.
Menurut keterangan seorang sumber warga lokal yang meminta identitasnya tidak dipublish, upaya pemaksaan atau intimidasi terselubung agar perangkat desa mengundurkan diri secara sepihak dinilai bertentangan dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Hukum Tua tidak dapat memberhentikan atau mengganti perangkat desa secara sembarangan, apalagi melalui desakan untuk mundur,” ungkap sumber tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses penggantian atau pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur resmi yang ketat. Mekanisme tersebut meliputi tahapan penjaringan dan penyaringan, pemenuhan kelengkapan administrasi, hingga perolehan rekomendasi tertulis dari camat atas nama pemerintah kabupaten.
Lebih lanjut, sumber tersebut menduga aksi desakan yang dilancarkan oleh oknum timses Hukum Tua baru ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Ia pun menegaskan bahaya dari praktik pemaksaan jabatan di tingkat pemerintah desa jika dibiarkan tanpa penindakan tegas.
“Jika hal seperti ini dibiarkan terjadi di pemerintahan desa, potensi praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) akan semakin merajalela,” tegasnya.
