Berawal dari Konsumsi Miras, Dua Pemuda Diringkus Tim Resmob Polres Minahasa
forummedia.id, TONDANO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus dua pemuda yang diduga menjadi pelaku tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial HP (17) dan RT (20). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tondano Barat yang diketahui tidak memiliki pekerjaan. Sementara korban penganiayaan teridentifikasi berinisial SS (36), warga Kelurahan Rinegetan.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/442/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA, insiden penganiayaan tersebut bermula pada Kamis dini hari (13/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Dugaan sementara, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) sehingga terjadi tindak pidana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh KaTim Aipda Hendra Mandang, S.H., bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan sejak pukul 04.30 WITA hingga 11.30 WITA.
“Setelah mengantongi informasi keberadaan para terlapor, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada pukul 11.45 WITA tanpa adanya perlawanan,” ungkap Katim.
Usai penangkapan, sekitar pukul 12.00 WITA tim membawa kedua terduga pelaku kembali ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan kepada Petugas Piket Reskrim guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
