UNIMA Tidak Aman Lagi? Rentetan Kasus diruang Akademik
forummedia.id, Minahasa – Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Universitas Negeri Manado (UNIMA). Diputusan hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswa baru. (14/10/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain hukuman penjara, hakim mengabulkan sebagian permohonan restitusi bagi korban sebesar Rp3.360.000. Angka ini jauh lebih rendah dari nilai restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yakni sebesar Rp37.907.000. Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.
kasus ini bermula Berdasarkan keterangan korban, dugaan pelecehan terjadi pada 23 Agustus 2024. Saat itu, korban yang berinisial RP seorang mahasiswa baru UNIMA bertemu dengan terdakwa untuk mengurus keperluan administrasi saudaranya.
Di tengah proses tersebut, terdakwa mengajak RP masuk ke dalam mobil dan melancarkan aksi pelecehan seksual secara fisik tanpa persetujuan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak psikis berat yang dibuktikan melalui Laporan Pemeriksaan Psikologi Klinis serta keterangan ahli di persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Hakim menilai status terdakwa sebagai pegawai di lingkungan perguruan tinggi serta tingginya relasi kuasa yang tidak seimbang antara staf dan mahasiswa menjadi hal berat yang mempertajam putusan.
Putusan kasus ini menjadi alarm keras terkait keamanan ruang akademik di kampus UNIMA. Maraknya kasus pelecehan yang belum atau tidak dilaporkan memicu kekhawatiran publik: apakah lingkungan kampus masih menjadi tempat yang aman bagi perempuan?
