Penyalahgunaan Wewenang Jabatan, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru
forummedia.id, TONDANO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa berinisial DW atas dugaan pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah kepala pasar di wilayah Kabupaten Minahasa, Rabu (28/10/2026) malam.
Penetapan status tersangka dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA. Berdasarkan pantauan di lokasi, usai menjalani pemeriksaan intensif, DW langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Papakelan, Tondano.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan ini terjadi saat tersangka masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan pada tahun 2024.
”Kasus ini terbongkar berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025 yang menemukan adanya kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000,” ujar Rama Eka Darma dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu malam.
Kajari menjelaskan, kekurangan setoran retribusi ke kas daerah tersebut dipicu oleh tindakan pemerasan secara rutin yang dilakukan DW kepada para pengelola pasar, baik berupa uang tunai maupun barang.
”Setoran tersebut diduga diminta secara paksa sewaktu yang bersangkutan masih aktif menjabat,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan awal, total akumulasi uang dan barang yang dinikmati tersangka mencapai Rp124.039.000. Angka tersebut mencakup uang tunai sebesar Rp102.400.000 serta bentuk barang atau natura senilai Rp21.639.000. Sejumlah pengelola yang menjadi korban pemerasan di antaranya Kepala Pasar Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder.
Ancaman 10 Tahun Penjara dan Potensi Tersangka Baru
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka DW dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
”Tersangka kami kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kajari.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain serta potensi penetapan tersangka baru, pihak Kejari menegaskan bakal terus mendalami bukti-bukti penunjang dan fakta yang terungkap di persidangan kelak.
”Terkait aliran dana ke pihak lain maupun adanya kemungkinan tersangka baru, itu semua sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” pungkas Rama.
Dalam menggelar konferensi pers tersebut, Kajari Rama Eka Darma turut didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H.
