Diduga Meninggal Tidak Wajar, Makam Balita 2 Tahun di Tondano Dibongkar untuk Otopsi

forummedia.id, MINAHASA – Aparat kepolisian Polres Minahasa melakukan proses eksumasi (pembongkaran makam) terhadap jasad seorang balita berusia 2 tahun domisili di Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan resmi dari ayah kandung korban yang mencurigai adanya ketidakwajaran di balik kematian anaknya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, korban yang baru berusia dua tahun tersebut sebelumnya tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya. Korban diketahui meninggal dunia sejak 2 minggu lalu. Kecurigaan sang ayah kandung bermula saat ia melihat adanya ‘memar’ pada tubuh sang anak. Namun, proses otopsi baru dapat terlaksana saat ini lantaran posisi ayah kandung korban sebelumnya berada di luar saat peristiwa terjadi.

Dalam proses eksumasi tersebut, pihak keluarga korban tampak didampingi oleh penasihat hukum mereka, Vicky Kantiadago, SH.

Saat diwawancarai di lokasi otopsi, Kanit Reskrim Polres Minahasa, Suhendro, memberikan penjelasan terkait pelaksanaan eksumasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembongkaran makam ini didasari oleh laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur.

“Jadi pelaksanaan eksumasi ini berdasarkan adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Eksumasi itu bagian dari proses penyelidikan ataupun nanti penyidikan,” ujar Suhendro kepada awak media di lokasi.

Suhendro menambahkan bahwa tindakan medis legal ini sangat krusial untuk menentukan kelanjutan kasus. “Kita tahu bersama bahwa proses penyelidikan ini kita laksanakan untuk menemukan suatu peristiwa, apakah terjadi tindak pidana atau tidak. Begitu pun juga eksumasi ini untuk mengetahui apa sih penyebab kematian dari korban,” jelasnya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, hasil otopsi dari dokter forensik diperkirakan akan rampung dan keluar dalam waktu sekitar dua minggu ke depan.

Mengingat korban masih di bawah umur, proses pembongkaran makam dan penyelidikan ini melibatkan berbagai instansi terkait. Selain Tim Inafis Polres Minahasa, polisi juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa serta pihak Kejaksaan guna mengawal upaya penyidikan bersama. Selama proses eksumasi berlangsung, personel kepolisian juga dikerahkan di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *