Eksekusi Putusan MA, Kejari Minahasa Tahan Mantan Kepala UPTD

forummedia.id, Minahasa –  Kejaksaan Negeri Minahasa eksekusi penahanan terhadap SM, mantan kepala uptd Tombulu, Kabupaten Minahasa. Jumat (23/2/24) pagi tadi.

Eksekusi tersebut setelah SM terbukti melakukan tidak pidana korupsi (Tipikor) hal tersebut berdasarkan Putusan kasasi Mahkama Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018.

Kejari Minahasa mengatakan, SM terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain.

“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana atas nama SM yang pada tahun 2012 merupakan Kepala UPTD Kecamatan Tombulu,” Jelas Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH.

Suhendro menuturkan, Terpidana SM melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain yang merugikan negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa untuk memberikan dana yang diambil dari Dana Alokasi Khusus Dikpora Tahun Anggaran 2012 yang kemudian di serahkan kepala kepala dinas Pemuda dan Olahraga

“Amar Putusannya menyatakan bahwa Terpidana SM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara,“ Jelas Kasi Intel.

Setelah itu, terpidana dibawah ke Lapas Permasyarakatan Perempuan kelas IIB Manado di Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *