Plaza Tondano: Dari Terminal Pemda ke Tangan Pribadi?
forummedia.id, TONDANO – Status kepemilikan lahan dan bangunan Plaza Tondano kini tengah menjadi sorotan. Aset yang diketahui dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Minahasa sejak era 1970-an tersebut secara mengejutkan diduga telah beralih status kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak tertentu.
Mantan Kepala Bagian Perlengkapan periode 2003–2006 membenarkan bahwa secara historis, bangunan tersebut merupakan milik Pemda. Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan saat ditemui awak media menjelaskan.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai pihak, kawasan Plaza Tondano pada awalnya berfungsi sebagai terminal yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, sekaligus menjadi bagian dari kawasan Pasar Tradisional Tondano.
“Pemerintah Daerah hingga saat ini berkolaborasi dengan Kejari Minahasa, menunggu tindak lanjut bantuan dari APH (Aparat Penegak Hukum). Saat ini Kejaksaan Negeri Minahasa tengah menelusuri riwayat tanah di Plaza Tondano tersebut,” ujar Moudy Lontaan saat dikonfirmasi.
Persoalan ini mencuat setelah adanya temuan bahwa aset yang seharusnya hanya diberikan izin Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut, kini justru mengantongi dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diketahui, Secara regulasi, tanah dan bangunan yang terdaftar sebagai Barang Milik Negara atau Daerah (BMN/BMD) dilarang keras memiliki SHM atas nama pribadi. Munculnya SHM di atas tanah aset pemerintah dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau produk hukum yang cacat secara prosedur.
Pihak terkait kini tengah mendalami bagaimana mekanisme alih fungsi atau perpindahan tangan aset daerah ini bisa terjadi. Saat ini, proses terus berjalan untuk memastikan kembali riwayat kepemilikan lahan tersebut demi menyelamatkan aset Pemkab Minahasa dari penguasaan pihak lain.
