Kecolongan Kasus Dosen Cabul, Unima Resmi Bebastugaskan Terduga Pelaku Usai Mahasiswi Tewas
forummedia.id, Minahasa – Universitas Negeri Manado (Unima) mengambil langkah tegas menyusul tragedi kematian tragis salah satu mahasiswinya, EEM, yang diduga tewas gantung diri pada Selasa (30/12/2025). Mahasiswi semester VII Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) tersebut diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat depresi setelah menjadi korban seksual oleh oknum dosen berinisial DM.

Rektorat Unima menegaskan telah resmi membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas fungsional sebagai dosen.
Rektor Unima, Joseph Philip Kambey, melalui Kepala Humas Unima Titof Tulaka, menegaskan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual telah diterima secara resmi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima dan langsung ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Laporan telah masuk melalui Satgas PPKPT dan segera diproses berdasarkan prosedur yang ditetapkan,” ujar Titof.
Ia menegaskan, pimpinan universitas secara tegas mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Rektor Unima, lanjutnya, berkomitmen penuh mengawal proses penanganan perkara ini secara serius dan objektif, baik melalui mekanisme sanksi internal kelembagaan maupun melalui penegakan hukum, agar prinsip keadilan benar-benar berpihak kepada korban.
ditempat yang sama, Kepala Biro Akademik Unima sekaligus anggota Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), Irwany Maki, SH., MH., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban sejak 19 Desember 2025.
”Prosedur penanganan langsung dilakukan melalui pendataan dan pengisian formulir oleh pelapor sesuai mekanisme Permendikbud Nomor 55 dan SOP Satgas PPKPT Unima,” jelas Irwany didampingi Humas Unima Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., dan Dekan FIPP Dr. Aldjon Dapa, MPd. melalui konferensi pers.
Pada 22 Desember 2025, Satgas telah mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksa. Namun, pemanggilan klarifikasi lanjutan terhadap korban sempat tertunda karena korban berencana pulang kampung. Sayangnya, sebelum proses berlanjut, peristiwa duka terjadi.
Meski pelapor telah tiada, Satgas PPKPT tetap melanjutkan proses hukum internal. Terlapor (DM) telah menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu (31/12/2025) mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WITA.
”Untuk memudahkan proses tahapan selanjutnya, kami telah bersurat kepada Rektor untuk membebaskan tugas-tugas fungsional DM sebagai dosen,” tegas Irwany.
Pihak kampus menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan final membuktikan adanya pelanggaran, maka bakal ada sanksi administrasi tingkat berat akan dijatuhkan merujuk pada PP Nomor 94.
”Pihak Satgas tidak diam. Kami melakukan upaya sesuai prosedur karena kami dituntut profesional. Tahapannya harus rigid dan detail,” tambahnya.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Sulawesi Utara. Pihak Unima pun menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya EEM dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan demi keadilan bagi almarhumah.
