Olly Dondokambey Tak Lagi Jabat Ketua DPD Sulut
forummedia.id, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Sumber Daya, Said Abdullah, mengatakkan pemberhentian sejumlah Ketua DPD PDIP, termasuk Olly Dondokambey oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bukan tindakan sepihak, melainkan mekanisme sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Peraturan Partai.
“Proses pemberhentian para Ketua DPD adalah mekanisme yang memang telah diatur oleh AD dan Peraturan Partai. Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ketua Umum dan DPP Partai,” ujar Said, dilansir dari liputan6.com, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, aturan larangan rangkap jabatan dibuat agar struktur partai di tiap tingkatan lebih fokus menjalankan konsolidasi dan pengembangan partai.
“Anggota atau kader partai yang ditetapkan menjadi pengurus DPP tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya, dan secara otomatis dianggap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum menentukan lain,” tutur Said membacakan Anggaran Dasar PDIP dan Peraturan Partai PDIP Nomor 1 Tahun 2025.
Said menjelaskan, pasca Kongres VI PDIP di Bali, Megawati telah menetapkan struktur kepengurusan DPP periode 2025–2030, termasuk menunjuk dirinya, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus pusat.
Keempatnya saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPD di beberapa provinsi, sehingga otomatis harus melepas jabatan daerah.
Ia juga memastikan proses penetapan pengurus baru akan dilakukan melalui Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia.
“Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” tutupnya.
Ketua Bidang Kehormatan Partai itu menegaskan, setelah Kongres VI di Bali pada awal Agustus 2025 lalu, DPP diminta oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk fokus pada konsolidasi.
Konsolidasi dimaksud ialah konsolidasi organisasi untuk pembentukan DPD, DPC, ranting hingga anak ranting seluruh Indonesia.
Atas dasar itu, Kongres VI telah memutuskan dalam AD/ART Partai bahwa pengurus DPP periode 2025–2030 tidak lagi boleh merangkap jabatan, baik ke struktur atas maupun ke bawah. Ketentuan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali.
