PN Manado Resmi Laksanakan Putusan Pengadilan Terkait Sita “Objek”

forummedia.id, Minahasa – Pengadilan Negeri (PN) Manado resmi membacakan surat penetapan eksekusi tanah, untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait pengosongan atau sita atas objek tanah sengketa. Proses ini merupakan eksekusi riil.

PN Manado membacakan surat penetapan eksekusi tersebut dipublik, Dibacakan oleh jurusita Yanes Kategu SH. di jalan ringroad, Selasa 26 Agustus 2025.

Dimana menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 01/KT/XII/2004, tanggal 21 Desember 2004, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Steven D. Nangoy, SE, Camat Kecamatan Tikala selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Manado, tentang Jual Beli adalah tidak Sah oleh karena obyek tanah dalam perkara a quo bukan terletak di Kota Manado melainkan di Kabupaten Minahasa.

Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto /Tergugat X tidak sah dan mengikat karena diterbitkan Turut Tergugat II/ Badan Pertanahan Nasional Kota Manado.

‎Dengan dibacakan secara resmi surat eksekusi oleh PN Manado dimana penggugat, Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng secara sah dan memiliki hak untuk tanah tersebut.

Penggugat Roy Korengkeng usai penetapan menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, karena bisa sampai dititik ini.

Pembacaan eksekusi oleh PN Manado berlangsung baik berkat pertolongan juga dari Tuhan, karena sebelumnya ada isu-isu akan terjadi kekacauan.

“Pada saat pembacaan surat eksekusi oleh PN Manado tidak ada masyarakat yang protes, pembacaan eksekusi berlangsung dengan baik tanpa ada gangguan kamtibmas. Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang sudah mengawal kasus ini dari awal,” ujar Korengkeng. Diketahui eksekusi tersebut penggugatnya adalah Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng. ‎Sementara itu, sebagai tergugat yakni, terbubat I Hengki Pinontoan, tergugat II Wellem Welly Pinontoan, tergugat III Marthin Pinontoan, tergugat IV Novi Pinontoan, tergugat V Deetje Pinontoan, tergugat VI Magdalena Pinontoan, tergugat VII Charles B Pinontoan, tergugat VIII Fransch Pinontoan, tergugat IX Oscar Pinontoan, tergugat X Adriani Kosanto.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *