Ranperda Disepakati Eksekutif dan Legislatif Minahasa

(advetorial) Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Minahasa, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini menyusul Rapat Paripurna yang digelar DPRD Minahasa, yang dipimpin langsung Ketua Drs Robby Longkutoy MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi, Selasa (16/07), di ruang rapat Kantor DPRD Minahasa.

 

Robby Longkutoy mengatakan, pembahasan Ranperda APBD 2024 ini telah melalui serangkaian pembahasan mendalam di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dengan Tim Anggaran Pemkab Minahasa.

Ansye Taniowas SE, perwakilan Banggar DPRD Minahasa, kemudian menyampaikan hasil kajian dan pembahasan. Dari hasil itu, ia menegaskan bahwa, Banggar menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Minahasa.

 

Yang menarik, Fraksi Golkar menyampaikan pandangan akhir mereka. Dimana, Fraksi Partai Golkar menyoroti persoalan pengelolaan sampah, Mereka menekankan perlu perhatian terhadap peningkatan masalah sampah, termasuk penyediaan kendaraan dan petugas yang memadai.

Meski demikian, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.

 

Senada, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui pendapat akhirnya menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penggunaan anggaran. Fraksi ini merekomendasikan tata kelola aset daerah yang baik dan penegakan hukum terkait pertanggungjawaban APBD. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Leony Liontin Mongi, juga menyampaikan bahwa, pihaknya secara hakikat juga menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Setelah serangkaian pandangan Fraksi dan persetujuan bersama, acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara persetujuan Kepala Daerah dan DPRD. Berita acara tersebut menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui Ranperda yang diajukan.

 

Sementara, Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP, mengungkapkan rasa syukur atas rampungnya pembahasan Ranperda ini. Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD adalah kewajiban moral dan konstitusional, serta bentuk transparansi dalam mengelola keuangan daerah.

Bupati Dondokambey juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Minahasa atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengawal proses pembahasan Ranperda ini secara objektif dan bertanggung jawab.

 

“Apa yang menjadi masukan serta rekomendasi, akan kami tindaklanjuti agar komitmen dan tekad untuk meningkatkan kesejahteraan yang berpusat pada masyarakat dapat terwujud,” ujar Bupati.

Dengan bangga, Bupati Dondokambey juga menyampaikan kabar gembira bahwa Kabupaten Minahasa telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut.

 

 

“Ini adalah bukti dari kerja keras kita bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tegas Bupati.

 

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh masyarakat Minahasa untuk menjadikan momentum Hari Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa yang akan dirayakan pada 20 Juli 2025 mendatang sebagai ajang memperteguh iman dan menjaga warisan budaya luhur.

 

Turut hadir, Wakil Bupati Vanda Sarundajang SS, Forkopimda Minahasa, Sekda Dr Lynda D Watania MM MSi, segenap Anggota DPRD Minahasa, serta jajaran pejabat Pemkab Minahasa. (advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *