3 Anggota Polres Minahasa Resmi Di-PTDH
forummedia.id, TONDANO – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya pada Rabu (04/03/2026). Upacara yang berlangsung di halaman Markas Polres Minahasa sekitar pukul 08.00 WITA ini menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan kedisiplinan.
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri di lingkungan Polres Minahasa.
Dalam prosesi tersebut, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara mengenai pemberhentian ketiga personel tersebut. Karena yang bersangkutan tidak hadir (in absentia), Kapolres secara simbolis melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto personel yang diberhentikan.
Dalam amanatnya, AKBP Steven Simbar menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga marwah dan martabat institusi Kepolisian.
”PTDH merupakan langkah tegas organisasi dalam menjaga marwah institusi serta memastikan setiap personel memegang teguh disiplin, kode etik profesi Polri, dan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Terkait alasan di balik pemecatan tersebut, pihak Polres Minahasa tidak memberikan rincian detail mengenai kasus yang menjerat ketiga anggotanya. Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penyebab pasti sanksi berat ini, AKBP Steven Simbar memberikan jawaban singkat.
”Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Simbar singkat.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri lainnya untuk tetap menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku, guna mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
