Terlibat Kasus Penipuan hingga Desersi, Tiga Anggota Polres Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat

forummedia.id, MINAHASA – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan internal. Pada Rabu (04/03/2026) pukul 08.00 WITA, bertempat di halaman Mapolres Minahasa, telah dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel yang terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU), perwira, bintara, serta ASN Polri di lingkungan Polres Minahasa dan jajaran.

 

Dalam rangkaian upacara, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara mengenai pemberhentian ketiga personel tersebut. Karena personel yang bersangkutan tidak hadir, Kapolres secara simbolis melakukan penanggalan tanda pangkat dan atribut dinas pada foto para oknum anggota tersebut sebagai tanda bahwa mereka bukan lagi bagian dari anggota Korps Bhayangkara.

 

Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, menegaskan bahwa tindakan PTDH ini adalah bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan martabat institusi.

 

“PTDH merupakan langkah tegas untuk memastikan setiap personel memegang teguh disiplin, kode etik profesi, dan aturan yang berlaku. Kita tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan institusi maupun masyarakat,” tegas Kapolres.

 

Berdasarkan data resmi Polres Minahasa, berikut adalah rincian personel yang dijatuhi sanksi PTDH:

 

Nama / Pangkat / NRP Unit Kerja Jenis Pelanggaran Dasar Hukum

L E A D / AIPDA / 85050942 Ba Res Minahasa Meninggalkan tugas secara tidak sah (Desersi) lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Pasal 14 (1) a PP RI No. 1/2003 & Pasal 8 (e) Perpol No. 7/2022

R T / BRIPTU / 92110842 Ba Sat Lantas Melakukan penipuan (peminjaman uang kepada korban tanpa pengembalian) yang merusak martabat Polri. Pasal 5 (a) PP RI No. 2/2003

D D M / BRIPKA / 87030086 Banit SPKT Meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan (Desersi) lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Pasal 14 (1) a PP RI No. 1/2003 & Pasal 5 (2) Perpol No. 7/2022

Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polres Minahasa lainnya agar selalu menjalankan tugas dengan niat tulus dan ikhlas, sesuai dengan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Upacara diakhiri dengan penekanan bahwa profesionalisme dan integritas adalah harga mati bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas kenegaraan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *