Santunan Rp 15 juta Korban Covid di Minahasa Disetop

FM – Minahasa, Pandemi Covid-19 masih melanda Kabupaten Minahasa, tapi ditahun 2021 keluarga dari pasien Covid-19 yang meninggal tidak lagi mendapatkan santunan Rp 15 juta.

Kementerian Sosial sempat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta pada tahun 2020.

Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menghentikan pemberian santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19. Sehingga, ahli waris tidak akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp 15 juta.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan.

(Dinsos) kabupaten Minahasa
Kepala Dinas Sosial Menjelaskan,

“Prinsipnya surat edaran 2021 yang kami terima anggaran santunan duka sudah tidak tertatah lagi menyetop santunan kematian masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Kepala dinas sosial Kabupaten Minahasa John Kapoh, kamis (3/3).

Ia juga menambahkan terkait dana duka Rp 2,5 bantuan pemkab yang sempat tertunda pembayaran

“Untuk santunan dana duka yang sempat tertunda pembayarannya, pemkab Pemerintah kabupaten Minahasa akan berikan santunan itu, terhitung mulai January 2021,” Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *