Korban Penggelapan Mobil di Tondano Tuntut Keadilan

MINAHASA, FORUMMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick-up yang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa hingga kini masih mandek. Meski laporan sudah berjalan hampir lima bulan, proses tahapan hukum lanjutan dalam kasus ini masih belum masuk tahapan peradilan.

Korban, AH, warga Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Timur mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui bahwa para tersangka yang sempat ditahan di Mako Polres Minahasa kini kembali berkeliaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembebasan para tersangka dikarenakan masa penahanan mereka telah berakhir, sementara berkas perkara dinilai belum lengkap (P-19) oleh pihak kejaksaan.

“Saya sangat kecewa dengan penanganan kasus ini. Sudah dari bulan Januari sampai sekarang tersangka belum masuk ke meja hijau. Para pelaku sekarang bisa santai di luar, sementara saya sebagai korban harus menanggung kesusahan sendiri,” ujar AH saat diwawancarai.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Terduga pelaku mendatangi korban untuk menyewa mobil pick-up miliknya dengan perjanjian pembayaran setiap minggu, dengan alasan untuk menyuplai bahan sayuran ke pasar. Karena pelaku tinggal di kampung yang sama dan sudah saling kenal, korban meminjamkannya tanpa menaruh rasa curiga.

Namun setelah dua bulan berjalan, pembayaran sewa mulai macet. Saat korban berkomunikasi untuk mengambil kembali mobilnya, pelaku terus menghindar secara berbelit-belit.

“Belakangan saya mendapat informasi bahwa mobil tersebut ternyata sudah digadaikan kepada orang lain tanpa BPKB. Saat saya datangi rumahnya, tersangka berjanji akan menebus, namun tidak pernah terealisasi,” jelas AH.

Kasus ini semakin kompleks ketika terungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Minahasa. Menurut pengakuan tersangka kepada korban, mobil tersebut digadaikan melalui perantara oknum polisi tersebut. Korban mengaku sempat dihubungi oleh oknum yang bersangkutan yang berjanji akan mengembalikan mobil tersebut, namun janji itu tidak pernah ditepati.

Merasa ditipu, pada Januari 2026, korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Minahasa. Dari hasil penyidikan awal, polisi menetapkan dua orang tersangka sipil, yakni M dan J, yang kemudian sempat ditahan.

Selain itu, oknum polisi yang diduga terlibat juga telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Minahasa. Dalam gelar perkara yang disaksikan langsung oleh korban, oknum polisi tersebut berdalih hanya bertindak sebagai perantara ke pihak lain yang menyediakan uang gadai. Korban menduga ada total empat orang yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pihak penyedia uang (penadah), dan meminta penyidik mengusut satu orang perempuan yang diduga penadah.

AH menambahkan, kendaraan miliknya sebenarnya sempat terdeteksi berada di sebuah rumah dengan pagar terkunci di daerah Kelurahan Watulambot, dan ia mengantongi bukti rekaman videonya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil hingga seratus juta rupiah lebih, yang berdampak fatal pada mata pencaharian keluarganya.

Korban pun memohon atensi dari Pejabat Utama (PJU) serta Kapolres Minahasa untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengejar pihak penadah yang diketahui berdomisili di Tondano.

“Kerugian ini sangat berarti bagi kehidupan keluarga saya. Sebenarnya tidak sulit menemukan mobil itu karena diduga penadah tinggal di Tondano, semuanya sudah jelas posisinya di mana,” ungkak AH.

Penyidik Unit 1 Reskrim Polres Minahasa saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebetulnya sudah memproses kasus ini dan telah menetapkan tersangka. Namun, ia membenarkan bahwa berkas perkara masih berstatus P-19 karena berkas masing-masing tersangka dibuat secara terpisah.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Atta, menjelaskan alasan pengembalian berkas perkara tersebut ke penyidik kepolisian. Menurutnya, jaksa perlu meneliti kelengkapan perkara dengan saksama.

“Memang berkas kami kembalikan ke penyidik (P-19). Dari catatan kami, ada keperluan untuk meneliti perkara yang perlu dilengkapi lagi oleh penyidik, baik dari syarat formil maupun materil. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan ketika masuk di persidangan nanti. Intinya, supaya proses hukumnya berjalan lancar dan tidak cacat prosedur,” pungkas Jaksa Atta saat diwawancarai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *