Era AI dan Akun Anonim Marak, Pemkab Minahasa Imbau Publik Verifikasi Setiap Informasi
forummedia.id, TONDANO – Maraknya penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan kemunculan akun-akun anonim di media sosial belakangan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti, memilah, serta memverifikasi setiap informasi yang beredar guna menghindari disinformasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Johnny Tendean, AP., M.AP., menegaskan bahwa kredibilitas suatu informasi sangat bergantung pada kejelasan identitas penyampainya. Menurutnya, keberadaan figur dengan identitas resmi (real person) menjadi filter utama untuk membedakan dari rekayasa digital atau manipulasi AI.
Pernyataan ini disampaikan Tendean merespons munculnya tudingan sepihak dari akun anonim terkait hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Minahasa.
Tendean menegaskan bahwa pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemenuhan hak-hak PPPK, berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta agar informasi mengenai jaminan sosial PPPK dipahami secara utuh dan komprehensif agar tidak memicu salah persepsi, baik di tengah publik maupun di internal ASN.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan bagian sah dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban setara sesuai regulasi. Hak-hak tersebut mencakup penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, pengembangan kompetensi, hingga perlindungan hukum.
“Pemenuhan hak ASN, termasuk perlindungan sosial, merupakan komitmen pemerintah. Namun pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan implementasi, kesiapan administrasi, penganggaran, serta proses koordinasi,” ujar Tendean, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, tahapan penerapannya di setiap daerah bisa bervariasi menyesuaikan dengan kondisi serta dinamika proses administrasi yang sedang berjalan.
Terkait perlindungan dasar, Tendean menyebutkan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sudah diatur regulasi sebagai payung perlindungan ASN saat menjalankan tugas.
Sebagai langkah optimalisasi, Pemkab Minahasa saat ini juga tengah memproses fasilitasi kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Cabang Manado melalui program Taspen Smart Save. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan tambahan bagi ASN dan PPPK lewat manfaat Taspen Life serta Taspen Group Personal Accident (GPA).
“Program ini diharapkan memberikan nilai tambah pada aspek perlindungan dan perencanaan keuangan jangka panjang bagi ASN, khususnya PPPK, yang memiliki karakteristik pengaturan kepegawaian berbeda dengan PNS, termasuk manfaat Tabungan Hari Tua (THT),” jelas mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Minahasa tersebut.
Di akhir keterangannya, Tendean menegaskan komitmen Pemkab Minahasa untuk terus menyempurnakan tata kelola manajemen ASN secara transparan dan akuntabel.
Setiap penyusunan dan eksekusi kebijakan kepegawaian dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, kemampuan keuangan daerah, serta keberlanjutan program jangka panjang.
Pemkab Minahasa berharap seluruh elemen masyarakat dan media dapat menyikapi persoalan ini secara objektif sehingga ruang dialog yang constructive terus terbuka demi kesejahteraan ASN yang lebih baik.
