DPRD Minahasa Proses Usulan Pergantian Ketua Dewan Sisa Masa Jabatan 2024–2029

forummedia.id, TONDANO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa resmi memproses usulan pemberhentian dan pengangkatan Calon Ketua DPRD Kabupaten Minahasa untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Jabatan Ketua DPRD Minahasa yang saat ini diemban oleh Drs. Robby Longkutoy, MM, diusulkan untuk digantikan oleh rekan separtainya, Franky Wolayan, SE.

Perubahan struktur pimpinan di institusi legislatif tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Minahasa yang ditetapkan di Tondano pada Mei 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Minahasa Nomor 032/DPC.MIN/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 perihal Usulan Pergantian Pimpinan DPRD.

Dalam keputusan pertama terkait pemberhentian, DPRD Minahasa menetapkan usulan pemberhentian dengan hormat Drs. Robby Longkutoy, MM dari jabatannya sebagai Ketua DPRD.

“Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 37 Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Nomor 27 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang menegaskan bahwa usul pemberhentian Ketua DPRD harus dilaporkan dan ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna,” bunyi kutipan dokumen dari Sekretariat DPRD Minahasa.

Sementara itu, pada keputusan kedua mengenai pengangkatan, DPRD Minahasa resmi menetapkan Franky Wolayan, SE sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Minahasa yang baru untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Prosedur pengangkatan ini mengacu pada Pasal 39 peraturan tata tertib yang sama. Aturan tersebut menyatakan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik terkait untuk kemudian diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna.

Sesuai dengan mekanisme hukum dan administrasi negara yang berlaku, berkas usulan pemberhentian Drs. Robby Longkutoy, MM dan usulan pengangkatan Franky Wolayan, SE selaku pimpinan DPRD yang baru akan segera diteruskan ke tingkat provinsi.

Diktum kedua dari masing-masing keputusan menegaskan bahwa berkas usulan ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara melalui Bupati Minahasa. Proses ini diperlukan guna mendapatkan surat keputusan (SK) peresmian dan pengangkatan secara definitif.

Kedua surat keputusan tersebut ditandatangani langsung di Tondano oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa saat ini, Drs. Robby Longkutoy, MM, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *