Melawan Saat Ditangkap, Residivis di Tomohon Ditembak Polisi

FM – Tomohon, URC unit reaksi cepat Totosik dipimpin. (KATIM) kepala tim Yanny Watung kepolisian Resor Tomohon,
akhirnya menangkap TSK cabul dibawah umur terhadap anak, warga Tomohon (19)/4). pelaku diketahui inisial NP merupakan merupakan warga kecamatan Tomohon tengah, ditangkap pada hari jumat (5)/5/2021).

Watung menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh tim sehingga mendapati terduga NP alias openg berada di salah satu temannya sedang berpesta miras ,dan setelah itu dilakukan pemeriksaan di tempat tersebut ternyata terduga memang memang ada di tempat itu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga.

“Pengakuan tersangka, perbuatan bejat ini dilakukanya pada hari Senin 19 april 2021 lalu dimana pelaku datang ke rumah korban sekira pukul 19.00 Wita”

“Pelaku mengajak korban ngobrol sambil mengawali pembicaraan dengan bertanya apakah masih ada jualan mie di rumah korban dan korban menjawab sudah tidak ada dikarenakan sementara berlangsung Ibadah Kemudian pelaku merampas handphone milik korban dan berjalan kearah TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban, melihat handphone miliknya dibawah kemudian korban mengikuti pelaku hendak meminta handphone miliknya, sesampai di TKP pelaku langsungm menarik tangan korban dan melakukan aksinya,” kata kapolres Tomohon melalui katim Totosik Yanny Watung.

Saat berusaha menangkap NP tersangka itu melawan petugas

“Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka,” jelasnya.

Diketahui pelaku merupakan Residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara.
Pelaku kini di bawah ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *