Dukung Program JKN, Pemerintah Kotamobagu Siap Optimalkan Kolektabilitas Iuaran Pemda
FORUMMEDIA.ID – Tondano, Demi menjaga keberlangsungan Program JKN, kolektabilitas iuran menjadi salah satu hal penting yang harus dioptimalkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Hadi Yunus menyatakan berkomitmen untuk melakukan penyetoran iuran wajib peserta Program JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN) Kota Kotamobagu. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rekonsiliasi Data Setoran Iuran Wajib Kotamobagu, pada Jumat (16/09).
“Kami berkomitmen untuk segera menyetorkan iuran wajib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kotamobagu khususnya iuran 4%. Kami tahu hal ini telah manjadi kewajiban kami selaku pemberi kerja para ASN yang ada di Kotamobagu,” tutur Sugiarto
Ardi Datundungon selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu yang juga hadir pada kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya juga akan menyetorkan komponen sertifikasi guru sebesar 1% mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2022. Dia menegaskan, ini merupakan hal yang wajib dan pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakannya.
“Kami mengakui, komponen sertifikasi guru ini belum pernah dilakukan pemotongan khususnya bagi penyetoran iuran JKN. Sebagai bentuk dukungan demi suksesnya Program JKN, kami berkomitmen akan mulai menyetorkan komponen sertifikasi guru mulai bulan Oktober tahun 2022 sampai seterusnya,” kata Ardi.
Pada kesempatan yang sama, Nolvie Sendouw selaku Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Tondano menjelaskan, sebagai badan penyelenggara Program JKN, selain berupaya memastikan agar seluruh masyarakat Indonesia terdaftar kedalam Program JKN, BPJS Kesehatan juga berkewajiban untuk mengoptimalkan pembiayaan demi keberlangsungan Program JKN.
“Kegiatan rekonsilliasi ini rutin kami lakukan setiap 3 bulan sekali untuk memaksimalkan penerimaan iuran khususnya pada segmen PPUPN,” kata Nolvie.
Nolvie juga berterima kasih atas komitmen Pemkot Kotamobagu atas penyeteroan 5 komponen khususnya atas komponen sertifikasi guru sesuai pada Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“BPJS Kesehatan Cabang Tondano juga terus berkordinasi dengan seluruh Kantor Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data setoran iuran wajib bagi peserta segmen PPUPN di masing-masing wilayah kerjanya,” tambah Nolvie.
