Polres Minahasa Tegaskan Tidak Ada Penetapan Tersangka
Forummedia.id, Minahasa – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) Kepolisian Resort (Polres) Minahasa AKP, Jesly Hinonaung, membantah dengan tegas adanya penetapan tersangka pada kasus Penyerobotan lahan sebagaimana beredar pada hari Jumat (09/11-2023).
Kepada FM, Kasatres AKP Jesly Hinonaung menolak membenarkan statemen sebagaimana dilansir pada pemberitaan sebelumnya yang menyatakan ada penetapan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan milik Keluarga Rewah – Tendean.
“Kami tidak pernah memberikan Statemen terkait pemberitaan pada kasus Penyerobotan lahan tersebut,” Ujar Hinonaung.
“bahwa Kasus didesa Atep Oki yang telah melalui tahapan Penyidikan adalah kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat mantan Hukumtua terinisial bernamaJL Alias Johanis, dan kasus ini telah memasuki tahapan penetapan Tersangka,” Tegasnya.
Menurutnya untuk kasus penyerobotan lahan milik Keluarga Rewah – Tendean hingga saat ini masih belum ada laporan terkait penyorobotan lahan.
Terpisah, Hukumtua Atep Oki Jeril Lompoliuw membantah menyerobot lahan milik keluarga Rewah – Tendean.
Ia menegaskan, lahan itu merupakan tanah milik Keluarga Kilapong.
“Informasi yang beredar sebelumnya tidak benar, karna lahan yang sementara di bangun bantuan dari pemerintah adalah milik dari keluarga kilapong. Keluarga kilapong tinggal di tanah tersebut sodari tahun 1935 dari mendiang Julius kilapong,” Jelas Lompoliuw.
