Pasca-Putusan Sidang, Hukum Tua Winebetan Ajak Masyarakat Kedepankan Verifikasi dan Jangan Termakan Isu Liar
forummedia.id, MINAHASA, forummedia.id – Hukum Tua Desa Winebetan, Serdie Palit, akhirnya angkat bicara terkait tuntasnya persidangan perkara nomor 166/Pid.B/2025/PN yang menyeret namanya. Pasca-putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Palit menyatakan rasa syukur dan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi.
Saat dihubungi oleh tim forummedia.id, Serdie Palit menyampaikan apresiasinya terhadap jalannya proses hukum yang ia nilai sangat objektif. Ia merasa lega karena proses panjang persidangan tersebut akhirnya mencapai titik terang melalui putusan hakim.
“Kami bersyukur boleh melewati proses sidang hingga adanya putusan hakim yang sangat objektif. Dengan selesainya perkara ini, saya akan kembali fokus sepenuhnya menjalankan tugas saya melayani masyarakat,” ujar Serdie.
Himbauan Terkait Isu “Hoax” di Desa
Terkait beredarnya tudingan miring dan isu terkait dirinya selama ini, Serdie mengimbau warga Desa Winebetan agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang disebarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Saya menghimbau jangan cepat percaya dengan adanya oknum di desa ini yang menyebarkan informasi terkait Hukum Tua yang belum tentu benar. Kita harus kedepankan fakta. Jadi, kalau ada informasi yang belum jelas kebenarannya, jangan langsung dicerna, diverifikasi dulu, apabila betul itu sesuai fakta, saya tentu siap bertanggung jawab” tegasnya.
Fokus Kembali Membangun Desa
Dengan berakhirnya perkara di persidangan, kondisi di Desa Winebetan diharapkan kembali kondusif. Serdie Palit menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan desa tanpa terganggu oleh isu-isu hukum yang sebelumnya sempat menghambat stabilitas informasi di tengah masyarakat.
Diketahui, perkara ini bermula dengan adanya laporan dari LSM yang menamakan LSM mereka PKN, isi laporan terkait pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akhirnya masuk persidangan.
