PN Tondano dan Kejari Minahasa Tepis Isu Kolusi dalam Perkara Hukum Tua Winebetan, Tegaskan Proses Sesuai Fakta Sidang
forummedia.id, Minahasa – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Tondano dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa secara tegas mengklarifikasi tudingan miring mengenai adanya kolusi dalam putusan persidangan perkara nomor 166/Pid.B/2025/PN. Perkara ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan Hukum Tua Desa Winebetan sebagai objek persidangan.
PN Tondano: Penundaan Sidang Sesuai Mekanisme jelas Juru Bicara PN Tondano, Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak, yang juga merupakan salah satu anggota Majelis Hakim dalam perkara tersebut, menjelaskan bahwa penundaan persidangan yang terjadi bukanlah bentuk kesengajaan, melainkan prosedur yang lumrah.
“Penundaan sidang itu sudah sesuai mekanisme pada umumnya. Dalam persidangan, Majelis Hakim harus lengkap. Jika salah satu berhalangan, maka sidang wajib ditunda hingga tim lengkap. Kebetulan saat jadwal tersebut saya sedang menjalankan cuti pulang kampung,” jelas Eko. saat diwawancarai wartawan FM.
Terkait substansi tuntutan, Eko menegaskan bahwa tidak ada perubahan materi meskipun terjadi pergeseran jadwal. Ia membantah isu bahwa putusan dipengaruhi oleh penerapan KUHP baru secara sepihak.
“Hasil musyawarah Majelis Hakim telah disesuaikan dengan KUHP Nasional dan KUHAP baru. Putusan tetap pada substansinya, profesional, dan murni berdasarkan fakta persidangan. Tidak akan berubah hanya karena penundaan jadwal,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Jaksa Paskahlis Sumelang, S.H., M.H., menyatakan bahwa tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.
“Tugas kami sebagai JPU sudah dijalankan secara profesional. Tuntutan yang kami ajukan didasarkan pada pertimbangan fakta persidangan, yurisprudensi, serta pedoman hukum yang ada,” ujar Paskahlis.
Ia juga menekankan bahwa peran Kejaksaan dalam proses ini sudah berada di tahap akhir. “Tugas JPU sudah selesai pada tahap pembacaan tuntutan serta replik atas pleidoi dari terdakwa. Setelah itu, agenda pembacaan putusan sepenuhnya merupakan kewenangan dan ranah Majelis Hakim,” tambahnya.
Harapkan Perkara Segera Tuntas Pihak Kejari Minahasa menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin demi kepastian hukum.
“Kami justru berkepentingan agar perkara ini segera tuntas. Namun, kami harus tetap menghormati jadwal dan sistem yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tondano,” pungkas Paskahlis.
Diketahui, perkara ini bermula dengan adanya laporan dari LSM yang menamakan lSM mereka PKN, isi laporannya terkait pasal 52 UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akhirnya berproses ke meja hijau.
